- Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutindikomunikasikan kepada semua petugas.
- Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan ketrampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
- Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya
dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui. - Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan , yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
- Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar, dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.
- Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir.
- Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
- Membantu ibu menyusui semua bayi semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan
frekuensi menyusui. - Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI.
- Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 450/Menkes/SK/IV/2004
TANGGAL : 07 APRIL 2004
Dr. ACHMAD SUJUDI
by: SELASI
Filed under: Perinatologi |
wah, yul… salut aq… rajin bgt nulis blog bermanfaat ky gini. semangat!!!
hahaha.. thx di.. semangaaat!!! hehe